30 Tapol Papua Akan Dapat Amnesty

30 Tapol Papua Akan Dapat Amnesty

JAYAPURA — Sedikitnya, 30 Tahanan Politik (Tapol) Papua akan mendapat amnesty (pengampunan) dari Presiden RI H. Ir. Joko Widodo (Jokowi) secara bertahap.

Hal itu diawali dengan pemberian amnesty yang dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Papua, yang mengagendakan bertemu sekaligus memberikan Amnesty atau pengampunan bagi 8 Tahanan Politik (Tapol) Papua yang selama ini menghuni Lapas Abepura, Sabtu (9/5) sekitar pukul 15.00 WIT.

Pembela HAM Papua, Matius Murib kepada wartawan di Abepura, Jumat (8/5) mengatakan, 8 Tapol Papua tersebut, masing-masing Jafrain Murib, Numbungga Telenggen, Apotnagolik Lokobal, Jefri Wanimbo, Jogor Telengen, Kimanius Wenda dan Linus Hiluka.

Menurut Matius Murib, Tapol Papua hingga bulan Februari 2015 berjumlah 38 Tapol. Presiden Jokowi pada tahap awal ini memberikan pengampunan kepada 8 Tapol, sedangkan sisa 30 Tapol secara bertahap bakal dibebaskan puncaknya pada saat HUT Proklamasi RI tahun 2015 mendatang.

Ia menjelaskan, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya mewakili Presiden Jokowi pada Jumat (8/5) telah menemui sekaligus menyampaikan tawaran pengampunan kepada ke-8 Tapol tersebut.

Hanya saja, ke-8 Tapol mengakui masalah politik Papua masa lalu telah melibatkan pihak internasional, seperti PBB, Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia.

Makanya sangat fair bila persoalan politik diharapkan melibatkan pihak internasional. Ke-8 Tapol ini juga menginginkan setelah mereka dibebaskan Papua langsung merdeka. “Tapi setelah bebas masih dijajah oleh Indonesia dan masih tak aman, bahkan ditangkap lagi mereka justru menolak Amnesty Presiden,” tandas Matius Murib.

Dikatakan Matius Murib, Amnesty adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesty diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif dan legislatif atau yudikatif.

Di Indonesia Amnesty merupakan salah-satu hak Presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembangunan kekuasaan. (Mdc/aj/l03

Source: Minggu, 10 Mei 2015 02:30, BinPa

Comments